BUKITTINGGI- - Komisaris PT Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao, menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang mengambil kebijakan sepihak memutus kontrak kerja dengan perusahaan yang ia pimpin.
Menjawab pertanyaan, Rao demikian Awaluddin Rao disapa, mengatakan pemutusan kontrak kerja pekerjaan peningkatan Drainase sepanjang 1, 2 Km yang membentang disepanjang jalan Perintis Kemerdekaan kota Bukittinggi, dilakukan pemilik secara sepihak.
"Seharusya langkah hukum administrasi pemerintahan itu dikonsultasikan dan tidak memvonis", ujarnya dilokasi gedung dewan DPRD Bukittinggi. Rabu 5/1.
Itu kalau pemerintah melakukan pembinaan terhadap rekanan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan saya di blacklist.
Menjawab pertanyaan. Rao menyebut proses black list itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada regulasi yang harus dijalankan.
"Inilah yang memicu saya mengambil langkah hukum", ujar Rao. Dan memasukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelum gugatan itu saya lakukan, sesuai aturan. Kami akan menyurati pemilik pekerjaan dalam hal ini Dinas PUPR kota Bukittinggi.
Bila dalam rentang waktu Sepuluh hari dijawab atau tidak oleh pemilik proyek. Proses hukum itu akan berlanjut.
Dampaknya tentu akan berpengaruh terhadap kelanjutan proyek.
"Saya melihat Walikota Bukittinggi, kurang paham terhadap mekanisme pekerjaan, sehingga ia bicara sampai ngelantur", ujar Rao.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi Erman Safar, berharap pihaknya dalam rentang waktu dekat berupaya menyelesaikan bengkalai yang ditinggal rekan kontraktor PT. Inanta Bhakti Utama.
Insya Allah, dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan peningkatan Drainase itu akan segera diselesaikan.
Kesepakatan dengan Dewan DPRD Bukittinggi dalam rapat dengar pendapat. Rabu 5/1, baik pemerintah maupun wakil rakyat di DPRD Bukittinggi sepakat akan meng alokasikan dana untuk kelanjutan pekerjaan yang ditinggal rekan PT. Inanta Bhakti Utama.
Ya...hasil hearing dengan Walikota Bukittinggi tadi, kita sudah sepakat mengalokasikan dana kelanjutan pekerjaan peningkatan rainase yang mangkrak itu.
Dana di alokasikan dari pembiayaan pemerintah kota Bukittinggi, timpal ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial.(Linda Sari Yusuf).
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|