Bukittinggi--Proyek saluran drainase yang beberapa bulan ini sempat tersendat, sebentar lagi akan dilanjutkan pekerjaannya dengan pemenang tender dari CV Insani Kontraktor dengan nilai penawaran Rp4, 7 miliar dari nilai HPS Rp5, 5 miliar.
Proyek saluran drainase primer yang sempat mandek tersebut sudah akan dikerjakan mulai dari SMPN 1 hingga Rumah Potong, di Bukittinggi.
Seperti yang kita ketahui, Pemko Bukittinggi telah mengambil kebijakan memutus kontrak kerja dengan PT Inanta Bhakti Utama, dengan mengerjakan proyek drainase senilai Rp12, 9 miliar di Jl Perintis Kemerdekaan.
Pembangunan drainase mulai dari depan SMPN 1 hingga Rumah Potong itu, dinilai tidak bisa diselesaikan pekerjaannya dengan baik oleh perusahaan tersebut.
Sebenarnya tujuan proyek drainase primer ini yakni untuk mengurangi debit air yang datang dari kawasan hulu batas kota Bukittinggi
Saat ditemui awak media di ruangannya di Kantor Balaikota Gulai Bancah Bukitttinggi, Kabag Pembangunan Doni Boy F, pada Selasa (10/05), bahwa pemenang lelang berasal dari Padang. Turun penawarannya sekitar 15 persen. Artinya, nilai tawaran mencapai 85, 6 persen dari nilai HPS.
"Untuk peserta yang ikut memasukan penawaran untuk tender proyek pembangunan saluran primer membelah badan jalan di dalam Kota Bukittinggi itu, sebanyak 21 perusahaan.
Dari 21 perusahaan itu, nilai penawaran CV Insani Kontraktor berada di urutan ke-11. Artinya terdapat 10 perusahaan penawar terendah lainnya yang berada di atas perusahaan itu.
Berdasarkan urutan, CV Samaru Cipta Semesta menawar senilai Rp4.410.646.257, 61, CV. Akta Mutia senilai Rp4.410.646.257, 62, PT Anugrah Kembar Sepasang senilai Rp4.410.646.257, 62, CV. Dwi Chitya sebesar Rp4.416.922.219, 28 dan CV Gennio Technik senilai Rp4.488.088.000, 09.
Selain itu, juga ada CV Adiya Djaya Andalas senilai Rp5.505.140.652, 57, CV Mantang Jaya nilai tawaran Rp4.564.540.660, 23, CV Rajawali Pratama senilai Rp4.684.199.290, 71, PT Mitra Karya Berdikari senilai Rp4.686.311.648, 72 dan CV Byvan Tridaya Perdana sebesar Rp4.689.288.263, 04.
"Urutan ke-11 CV Insani Kontraktor dengan nilai tawar Rp4.721.581.943, 42 dinyatakan sebagai pemenang, setelah dilakukan evaluasi oleh lima orang anggota Pokja, " terangnya.
Lanjut dikatakannya, untuk proyek saluran drainase langsung melibatkan lima orang anggota pokja secara keseluruhan, mengingat untuk kebutuhan pemeriksaan dokumen proyek disesuaikan kebutuhan.
"Biasanya untuk satu paket proyek yang akan dilelang memang tiga orang saja. Namun untuk proyek tertentu sesuai kebutuhan, ke lima anggota Pokja dilibatkan, " sebut Doni.
CV Insani Kontraktor dinyatakan pemenang dan juga mendapatkan bintang, dilakukan sekitar 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Ia mengatakan, setelah selesai jadwal masa sanggah, Pokja telah mengirimkan dokumennya ke PPK di Dinas PUPR.
"Bisa jadi sekarang ini SPBJ sudah diterbitkan atau bisa jadi sedang mengurus jaminan pelaksanaan untuk bisa dibuatkan kontraknya. Agar, pekerjaan bisa segera dilakukan, " tuturnya.
Dijelaskan Kabag Pembangunan Doni, penawaran CV Insani Kontraktor diatas 85.6 persen dari HPS, maka Pokja tidak melakukan evaluasi kewajaran harga tawaran.
"Kalau penawarannya di bawah 80 persen, kita tentu akan melakukan evaluasi kewajaran harga penawaran. Tapi di atas 85, 6 persen, dirasa tak perlu dilakukan evaluasi, " tegasnya.
Doni menegaskan, dokumen CV Insani Kontraktor diperiksa Pokja, tidak satupun ada nama orang yang terlibat di PT Inanta Bhakti Utama, sebagai pelaksana awal pekerjaan proyek sebelumnya.(Linda)