Bukittinggi--Pada Sidang Paripurna hari ketiga yakni tentang jawaban dan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD kota Bukittinggi pada Selasa (19/07) pagi.
Dalam penjelasannya Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi disampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas segala masukan, kritik maupun saran yang disampaikan dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi kota Bukittinggi.
Jawaban Walikota atas pandangan umum Fraksi Demokrat
Terkait langkah yang dilakukan Pemerintah kota Bukittinggi pada Perda tersebut kedepan jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadwalan pelaksanaan kegiatannya yang tidak tepat, adalah menjadikan peraturan daerah sebagai pedoman penyusunan Perwako yang bersifat lebih tehnis dengan tepat, jelas dan mengingat.Perwako tersebut antara lain berupa petunjuk tehnis dan edaranyanh akan dipedomani pada pengelola keuangan dalam bekerja antara lain: - Perencanaan Anggaran Program dan kegiatan yang tepat sasaran dan berbasis kinerja yang jelas sesuai visi misi pemerintah. - alir dokumen yang jelas dan saling menguatkan, - juga jelas siapa mengerjakan apa, - serta terdapat batas waktu penyelesaian untuk hal-hal tertentu.
"Terhadap program dan kegiatan pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan akan lebih diperketat dari perencanaan anggaran dengan perencanaan berbasis kinerja, namun apabila program dan kegiatan tersebut terlaksana namun tidak selesai akan dilaksanakan dengan mekanisme utang dan piutang yang terlebih dahulu akan didahului oleh pemeriksaan khusus oleh auditor internal kota., " papar Wawako.
Jawaban Walikota pada pertanyaan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dengan juru bicara bapak H.Irman, SH
Pemerintah kota Bukittinggi mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pembangunan.
Dijelaskan Wawako, terhadap permintaan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan agar terdapat pelibatanDPRD yang lebih besar dalam proses anggaran, pada proses yang telah Pemko Bukittinggi jalankan bersama sebenarnya hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, diakomodirnya fungsi pengawasan oleh wakil rakyat yang bermula sejak Musrenbang, disampaikannya RKPD, RKUA-PPAS sampai ditetapkannya Perda APBD maupun Perda APBD Perubahan adalah wujud sinergitas Pemko Bukittinggi dengan wakil rakyat agar penganggaran dapat berjalan efisien dan efektif.
"Untuk saran agar pemerintah daerah dapat lebih disiplin dalam mengikuti jadwal (time frame) sehingga DPRD akan mempunyai waktu yang cukup dalam pembahasan, kami akan memperhatikan lagi hal ini, semoga kita dapat lebih maksimal lagi dalam mendedikasikan waktu untuk pekerjaan kita masing-masing kedepan" papar Wawako Marfendi.
Jawaban Walikota pada pertanyaan Fraksi PKS dengan juru bicara Arnis Malin Palimo.
Tanggapan Fraksi PKS dapat kami tanggapi bahwa terdapatnya terminologi baru yakni Dana Abadi, dapat dijelaskan bahwa Dana Abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat saja dibentuk oleh daerah dengan syarat yakni SILPA dalam jumlah yang tinggi, kinerja layanan juga tinggi, kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi.
"Pembentukan Dana Abadi harus dengan peraturan daerah tersendiri yang dananya dikelola oleh BUD maupun BLUD dengan bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial lainnya yang ditetapkan sebelumnya, " terangnya.
Kemudian memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
Jawaban Walikota pada pertanyaan Fraksi Gerindra dengan juru bicara Shabirin Rahmat, S.Sos
Fraksi Gerindra juga menyampaikan harapan yang sama dengan kita sebagaimana yang telah kita sebutkan pada tanggapan atas pemandangan umum Fraksi Demokrat bahwa ditetapkannya Ranperda tersebut nantinya dapat menurunkan aturan-aturan tehnis yang lebih detail, jelas lugas, dan transparan sehingga performa pengelolaan keuangan dan kualitas informasi keuangan daerah dapat meningkat.
Jawaban Walikota pada pertanyaan Fraksi Golkar dengan juru bicara Bapak Syafril , S, ST. Par
Terkait dengan penambahan pegawai kontrak pada SKPD dijelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan SKPD dan kebijakan yang ada.Sehubungan dengan hal tersebut, setiap SKPD yang telah melakukan pengangkatan tenaga kontrak harus menyampaikan data pengangkatan tenaga kontrak atau honorer tersebut ke BKPSDM Kota Bukittinggi untuk dientri pada data base tenaga kontrak atau honorer Pemko Bukittinggi.
"Terkait harapan fraksi partai Golkar untuk adanya percepatan serapan anggaran dan tidak bertele-tele dalam pengurusan keuangan demi kemajuan masyarakat Kota Bukittinggi sehingga SILPA juga tidak besar, " ujar Marfendi.
Jawaban Walikota pada pertanyaan Fraksi Nasdem-PKB dengan juru bicara Bapak Zulhamdi Nova Chandra IB, A.Md
Pemko Bukittinggi belum dapat merespon lebih cepat dikarenakan masih belum dapat acuan ranperda yang lebih jelas seiring beberapa aturan turunan setelah PP 12 Tahun 2019 juga terlambat, seperti Permendagri 77 tahun 2020 yang terbit di akhir tahun 2020, serta aturan terkait Bagan akun yang juga masih menunggu.
Pemko Bukittinggi telah merencanakan disusunnya naskah akademik Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan terealisasi pada akhir tahun 2021 bersama Kanwil Kumham Sumbar.
Demikian penyampaian jawaban /tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi.
" Kami harapkan kiranya dapat menelaah memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan Solusi dalam proses pembahasan selanjutnya, agar Ranperda ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah" pungkas Wawako.(LindaFang).