Astaga! Kakek 70 Tahun Tega Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

    Astaga! Kakek 70 Tahun Tega Cabuli 3 Anak Dibawah Umur
    Tersangka Kakek M(70) yang kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian Bukitttinggi

    BUKITTINGGI--Satuan Reskrim mengamankan seorang kakek tua inisial MH(70), warga Tabing, Jorong Pauh Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, dengan tindak pencabulan anak dibawah umur.

    Tersangka, M (70), bapak enam orang anak tersebut, mengaku menyesal dan malu atas perbuatannya, sehingga dengan kesadaran sendiri ia bersama pihak keluarganya menyerahkan diri sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolres Bukitttinggi.

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Kota Bukittinggi, Ardiansyah Rolindo Saputra S.I.K, M.H saat jumpa pers dihalaman Polres Bukittinggi pada Sabtu(05/02).

    "Dari keterangan tersangka, korban yang dicabulinya ada 3 anak dibawah umur, termasuk korban yang melapor, yakni mereka sekitar umur 2, 7, dan 8 tahun dengan initial An, Dl dan Es, "ulasnya.

    Menurutnya, bahwasanya tersangka ini pernah divonis dan dihukum dengan perkara yang sama sekitar tahun 2015, dan diancam hukuman 7 tahun dan dijalani tersangka selama 4 tahun.

    "Untuk lokasi pencabulan itu di belakang mushola Darul Wusta Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, " terang Ardiansyah.

    Lebih lanjut diceritakan nya, tersangka ini membujuk korban dengan memberikan permen, selanjutnya korban dibawa digendong oleh si tersangka dan langsung dieksekusi oleh tersangka, " jelasnya.

    "Untuk para korban, yang baru melapor ke kami  baru satu orang, akan tetapi mungkin kami akan mencari bukti-bukti lain dan akan kami tindak lanjuti lagi, " ungkap Ardiansyah Rolindo.

    Pasal yang disangkakan tersangka yakni pasal 82 ayat 1 junto 76 undang-undang undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Ardiansyah.

    Saat yang bersamaan, awak media menanyakan kepada tersangka, apa dasar tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, ia mengaku tergoda iblis, karena seringnya ia melihat anak-anak bermain sehingga tergoda lah imannya untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.(lindaFang ).

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    PCNU Bukittinggi Muskercab Pertama Setelah...

    Artikel Berikutnya

    Beny Yusrial Berbagi Rejeki Kepada 56 Anak...

    Berita terkait