Bukittinggi--Rapat Paripurna DPRD tentang perubahan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2021 dihari kedua digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Bukittinggi pada Rabu (08/06).
Pada rapat paripurna tersebut yang dipimpin Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Walikota yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, serta wakil Ketua DPRD Nur Hasra.
Dalam penyampaian pemandangan umum, masing-masing partai menyampaikan statementnya.
Untuk Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Shabirin Rahmat, mengucapkan selamat kepada Pemerintah kota Bukittinggi untuk 9(sembilan) kalinya berturut-turut mendapat opini tertinggi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) dari BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
"Selamat juga kepada Pemerintah kota Bukittinggi yang mendapat penghargaan berupa piala dan piagam atas keberhasilan dalam pencapaian peningkatan PAD yang secara nasional berhasil meraih peringkat lima(5 ) besar, " ujar Shabirin.
Ditambahkan dari Fraksi Partai Gerindra bahwa fraksi Gerindra menerima dua(2) rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibawa ke dalam agenda rapat dan dibahas lebih lanjut sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya pemandangan Fraksi dari partai PKS disampaikan Ibnu Asis terhadap Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021 sebagaimana telah dihantarkan Walikota Bukittinggi pada sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa(07/06).
Beberapa poin yang disampaikan diantaranya terkait BTC fraksi Gerindra mempertanyakan merugikan keuangan daerah, apa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah begitu juga dengan Pasar Atas.
"Skema apa yang akan digunakan oleh Pemda, sistim sewa atau retribusi, kapan diberlakukannya skema tersebut? kami mohon penjelasannya, " ujar Ibnu Asis
Kemudian kata Ibnu Asis, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, terdapat (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) SILPA sebesar Rp 132.987.559.855, 90.Angka SILPA ini jika dipresentasikan dengan target daerah yang ditetapkan, yaitu Rp 783.759.843.834, 00 setara dengan 16.97 %. "Presentasinya lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hal ini perlu menjadi perhatian kedepan agar angka SILPA ini lebih bisa ditekan dan diminimalisi, " imbuhnya.
Kemudian Pemandangan Umum dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut landasan peraturannya masing-masing.
Fraksi Demokrat ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan masyarakat.
Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan hal sebagai berikut: meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Selanjutnya fraksi Demokrat juga mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasinya yang tinggi terhadap Pemko Bukittinggi terutama kepada seluruh satuan perangkat daerah, dengan harapan semoga ditahun-tahun kedepan dapat dipertahankan bahkan lebih meningkat dari sekarang.
Melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi partai Demokrat, kami mohon penjelasan dan tanggapan yang lebih detail dan lengkap dari Pemda berkenaan dengan Ranperda tersebut
Selanjutnya Fraksi Nasdem PKB menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan pasal 16 peraturan Menteri Dalam Negeri no 99 tahun 2018 bahwa pengendalian penataan perangkat daerah yang dilaksanakan salah satunya dalam bentuk evaluasi.
Dari Perwakilan Fraksi Nasdem - PKB meminta penjelasan bagaimana mengharmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pencapaian visi misi Daerah yang sudah disepakati oleh para pihak terkait di daerah.
Untuk capaian pajak Daerah, Fraksi Nasdem-PKB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda dengan capaian 109, 97% semoga kerja keras dan pendekatan yang baik ini dapat selalu terjaga sembari menunggu sistim dan teknologi yang lebih baik serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan setoran.
Kemudian untuk retribusi daerah, capaian 107, 00%, khusus untuk retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi , retribusi pasar grosir dan/pertokoan , retribusi terminal, retribusi khusus parkir yang capaiannya 100%, dari fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan.
Dan selanjutnya fraksi terakhir yakni dari fraksi Amanat Pembangunan DPRD kota Bukittinggi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2021dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang ketiga, bahwa hari ini Rabu(08/07) jika dihitung masa kerja Pemerintahan daerah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi H.Erman Safar dan Marfendi sudah memasuki hari ke-472 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021 atau seperempat masa Jabatan yang dilalui, fraksi Amanat Nasional Pembangunan mengharapkan agar menyegerakan relailisasi janji-janji kampanye yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Kemudian fraksi Amanat Pembangunan Nasional juga mempertanyakan terkait isu aktual saat ini menyangkut rencana Pemerintah akan menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintah pada 28 November 2023.Kebijakan tersebut akan berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan, termasuk tenaga honorer di pemerintahan kota Bukittinggi.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dari 6 Fraksi, Walikota Bukittinggi yang saat ini diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi memberikan pendapatnya atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencabutan Peraturan Darah Ni 11Tahun 2016 tentang Kemasyarakatan di Kelurahan.
Disampaikan Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginstal menyusun Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Wawako menyampaikan bahwa penetapan atas peraturan Walikota tentang Lembaga Kemampuan di Kelurahan belum dapat dilakukan.
" Tujuannya agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi, " terangnya.
Ditambahkan Wawako saat ini proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sedang dilakukan, secara substansi penyusunan materi Perwako ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, dan sesuai dengan prosedur pembentukan Peraturan Walikota , maka sebelum rancangan Peraturan Walikota ini ditetapkan akan dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur Sumatera-Barat.
" Ssmoga Allah SWT memberikan kita kemudahan dalam pembahasan Raperda ini nantinya, " pungkasnya.(Linda Fang).